Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) bertanggung jawab untuk merumuskan, menerbitkan, dan memperbarui peraturan teknis terkait kualitas dan keamanan makanan kaleng di Amerika Serikat. Peraturan Federal Amerika Serikat 21CFR Part 113 mengatur tentang pengolahan produk makanan kaleng rendah asam dan cara mengontrol berbagai indikator (seperti aktivitas air, nilai PH, indeks sterilisasi, dll) dalam proses produksi produk kaleng. 21 jenis buah-buahan kalengan, seperti saus apel kalengan, aprikot kalengan, beri kalengan, ceri kalengan, dll., diatur di setiap bagian Bagian 145 Peraturan Federal 21CFR. Syarat utamanya adalah mencegah pembusukan makanan, dan semua jenis produk kalengan harus mengalami perlakuan panas sebelum atau sesudah disegel dan dikemas. Selain itu, peraturan lainnya terkait dengan persyaratan kualitas produk, termasuk persyaratan bahan baku produk, media pengisi yang dapat digunakan, bahan pilihan (termasuk bahan tambahan makanan, penguat nutrisi, dll.), serta persyaratan pelabelan produk dan klaim nutrisi. Selain itu, jumlah pengisian produk dan penentuan apakah batch produk memenuhi syarat juga ditentukan, yaitu prosedur pengambilan sampel, inspeksi acak, dan penentuan kualifikasi produk. Amerika Serikat memiliki peraturan teknis mengenai kualitas dan keamanan sayuran kaleng di Part 155 2CFR, yang melibatkan 10 jenis kacang kalengan, jagung kalengan, jagung non-manis, dan kacang polong kalengan. Selain mewajibkan perlakuan panas sebelum atau sesudah produksi kemasan tertutup, peraturan lainnya terutama berkaitan dengan kualitas produk, termasuk kisaran bahan baku produk dan persyaratan kualitas, klasifikasi produk, bahan opsional (termasuk bahan tambahan tertentu), dan jenis bahan. media pengalengan, serta persyaratan khusus untuk pelabelan dan klaim produk, dll. Bagian 161 dari 21CFR di Amerika Serikat mengatur kualitas dan keamanan beberapa produk akuatik kalengan, termasuk tiram kalengan, salmon chinook kalengan, udang kemasan basah kalengan, dan makanan kaleng kalengan. ikan tuna. Peraturan teknis dengan jelas menetapkan bahwa produk kalengan perlu diproses secara termal sebelum disegel dan dikemas untuk mencegah pembusukan. Selain itu, kategori bahan baku produk didefinisikan dengan jelas, serta jenis produk, pengisian wadah, bentuk kemasan, penggunaan bahan tambahan, serta label dan klaim, penilaian kualifikasi produk, dll.
Waktu posting: 09-Mei-2022